Home Berita Bawaslu Jombang Siap Menindak Jika Parpol Melakukan Pencurian Start Kampanye

Bawaslu Jombang Siap Menindak Jika Parpol Melakukan Pencurian Start Kampanye

Bawaslu Jombang mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Jombang di kantor Bawaslu Jombang pada Sabtu (04/11/2023). Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang meminta 21 Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jombang akan menindaknya.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, menyatakan bahwa jadwal kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, alat peraga kampanye hanya diperbolehkan dipasang saat masa kampanye dimulai. Bawaslu memperbolehkan partai politik dan calon legislatif memasang alat peraga untuk kegiatan sosialisasi, namun mereka melarang pemasangan alat peraga yang bersifat kampanye atau ajakan untuk mencoblos.

Bawaslu Jombang telah mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan menjelang masa kampanye. Seluruh Panwaslu Kecamatan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati, mengatakan bahwa KPU Jombang diundang dalam rangka sosialisasi pengawasan terhadap alat peraga kampanye diluar jadwal. Rita menjelaskan bahwa setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Jombang, KPU Jombang membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye mulai tanggal 4 November hingga 25 November. Setelah Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada tanggal 14 November, KPU Jombang juga akan membuka help desk untuk pendaftaran tim kampanye mulai tanggal 15 November hingga 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye.

Rita menambahkan bahwa KPU Jombang menghimbau peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik pada masa jeda sebelum masa kampanye sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023. Namun, dalam mekanisme sosialisasi tersebut tidak diperkenankan adanya ajakan. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Exit mobile version