Home Berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai tata...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai tata kelola bagi perbankan syariah

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara memberikan laporan tentang dukungan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah dalam acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023 di Jakarta, pada hari Jumat (13/10/2023). OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengadakan pertemuan tahunan (Ijtima).

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu waspada terhadap kondisi ketidakpastian global agar stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut, OJK sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan aturan terkait tata kelola syariah bagi bank syariah.

“Diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” ujar Mirza Adityaswara dalam konferensi pers pada hari Senin (30/10/2023).

OJK juga sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai dengan POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah. Hal ini bertujuan untuk mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. RSEOJK akan mencakup tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.

Selain itu, OJK juga mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam acara Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi,” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS harus terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta melakukan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.

Sumber: Republika

Exit mobile version