Home Berita Peningkatan Pengawasan Impor tidak Mempengaruhi Waktu Penahanan

Peningkatan Pengawasan Impor tidak Mempengaruhi Waktu Penahanan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa perubahan pengawasan impor dari post border ke border tidak akan mempengaruhi dwelling time atau waktu bongkar muat barang. “Ternyata setelah dipelajari, dwelling time tidak berubah dengan revisi ini. Jadi ini merupakan hal yang baik karena dwelling time tetap sama dengan revisi ini,” ujar Airlangga dalam acara “Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan” di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan respons tetap terjaga sehingga tidak menambah dwelling time.

Pengawasan lartas border dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Airlangga menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk memperketat arus barang impor. Mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan dengan tepat sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

“Sinergi antarkementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Airlangga.

Airlangga bersama-sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 49,95 miliar.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari ancaman barang impor ilegal,” kata Airlangga.

Sumber: Republika

Exit mobile version