Home Berita Harusnya Indonesia Mampu Mengelola Diri Sendiri

Harusnya Indonesia Mampu Mengelola Diri Sendiri

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengomentari keputusan pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Mulyanto menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak perlu terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut karena masa perpanjangan izin masih cukup lama.

Sebelumnya, PT Freeport juga telah mendapatkan perpanjangan izin dari tahun 2031 menjadi 2041. Namun, menurut Mulyanto, perpanjangan izin seharusnya diajukan paling cepat lima tahun sebelum berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum izin tersebut berakhir. Dia juga menilai bahwa perpanjangan izin seharusnya ditangani oleh pemerintah yang akan datang agar lebih optimal.

Mulyanto juga menyatakan bahwa Indonesia seharusnya semakin dominan dalam pengusahaan tambang sumber daya alam tersebut. Dia menegaskan bahwa pengusahaan asing hanya diperbolehkan jika Indonesia memiliki keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan teknologi. Namun, jika semua sudah bisa dipenuhi sendiri, dia berpendapat bahwa Indonesia wajib mengusahakannya secara mandiri.

Sebagai contoh, Mulyanto menyebut Pertamina yang sudah dominan menguasai sektor migas lebih dari 60 persen. Dia berpendapat bahwa hal yang sama seharusnya juga terjadi pada komoditas tambang seperti tembaga, emas, dan nikel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson dan menyambut baik pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia serta perpanjangan izin tambang hingga 2061. Perpanjangan izin tersebut juga dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Arifin menyatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PT Freeport Indonesia kini dikuasai pemerintah, namun untuk hal teknis seperti pengeboran, tetap dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang tersebut saat ini fokus pada pengembangan pertambangan di bawah tanah.

Exit mobile version