Home Berita Menteri Perdagangan Sebut Industri Lokal Tetap Kuat Meski TikTok Shop Kembali Beroperasi

Menteri Perdagangan Sebut Industri Lokal Tetap Kuat Meski TikTok Shop Kembali Beroperasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa industri dalam negeri tidak mungkin lagi terancam meski Tiktok Shop kembali dibuka. Hal ini disebabkan oleh adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur bahwa barang-barang impor yang akan dijual harus memiliki izin edar, izin BPOM untuk produk kecantikan, serta layanan purna jual dan SNI untuk produk elektronik. Selain itu, produk impor makanan juga harus bersertifikat halal, sehingga tidak dapat lagi dijual langsung kepada konsumen.

Ia juga menegaskan bahwa penjualan cross-border juga tidak lagi diizinkan. Semua barang impor yang masuk harus melewati Bea Cukai. Namun, ada beberapa barang dari luar negeri yang dapat langsung masuk tanpa harus melalui Bea Cukai, yang disebut sebagai positive list, termasuk buku, film, software, dan musik.

Dengan adanya aturan ini, Zulkifli menekankan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan peluang masuk ke ekosistem digital. Saat ini, memiliki toko offline saja tidak cukup, sehingga masuk ke e-commerce atau toko online akan memperluas pasar UMKM dan bahkan memungkinkan untuk ekspor atau promosi ke luar negeri tanpa harus membawa barang atau membuka toko di negara lain.

Dengan demikian, ekosistem e-commerce diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri dalam negeri, dan Zulkifli mendorong untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Exit mobile version