Home Berita Pekerja Meminta Tidak Ada PHK Terkait Video Kejadian di Smelter Morowali

Pekerja Meminta Tidak Ada PHK Terkait Video Kejadian di Smelter Morowali

Tindakan provokasi dianggap menjadi pemicu terjadinya kerusuhan di lokasi industri pengolahan nikel (Smelter) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

MOROWALI – Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) berharap agar manajemen PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja terkait penyebaran video foto insiden kecelakaan ledakan tungku smelter pada hari Minggu (24/12/2023).

Sekretaris SP-SMIP, Asfar, mengatakan bahwa jika penyebaran video dan foto dianggap melanggar aturan perusahaan, namun menurutnya ini bukan merupakan pelanggaran karena dengan tersebarnya video, mereka dapat melihat lebih jelas kondisi yang terjadi di dalam kawasan. Dia juga menyatakan bahwa pihak pekerja mengalami intimidasi dari pihak perusahaan terkait penyebaran video dan foto selama insiden di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Dia menjelaskan bahwa kawasan industri nikel di Morowali berada di bawah otoritas PT IMIP, dan karena itu, pekerja yang menyebarkan informasi melalui video dan foto terkait peristiwa tersebut tidak boleh dikenai sanksi PHK. Asfar juga menegaskan bahwa tindakan pekerja adalah spontanitas, dan proses investigasi atas peristiwa tersebut akan mereka kawal.

Asfar juga mengatakan bahwa dalam sebuah aksi damai beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja menyampaikan 23 tuntutan kepada manajemen IMIP untuk segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta manajemen PT IMIP untuk segera mengadakan pertemuan bersama Serikat pekerja paling lambat Januari 2024 guna menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di lokasi kerja. Jika perusahaan tidak memperhatikan tuntutan mereka, maka langkah yang akan mereka ambil adalah membangun konsolidasi dan menyatakan mogok kerja besar-besaran.

Mereka juga berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia, serta korban luka ringan maupun luka berat. Mereka juga meminta perusahaan untuk melibatkan serikat pekerja dalam proses pengumpulan maupun penyelidikan mengenai kejadian kecelakaan kerja, termasuk meminta pihak perusahaan untuk memberhentikan tenaga kerja asing yang memegang jabatan terkait keselamatan kerja, karena dianggap kurang memahami kondisi lapangan dan budaya kerja lokal.

Exit mobile version