Home Berita Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Akan Diubah

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Akan Diubah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, pada konferensi pers G20 Tourism Ministerial Meeting (TMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (26/9/2022).

NUSA DUA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mempertimbangkan untuk merevisi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk industri spa, dari 15 persen menjadi 40 persen setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.

Ia juga memahami keluhan pelaku pariwisata terkait kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk industri spa/mandi uap, seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali yang naik menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen. Hal ini terjadi saat destinasi pariwisata, termasuk di Bali, sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, antara lain Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi COVID-19.

“Jadi, yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti, tapi jangan terlalu gusar dan khawatir. Karena itu, kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan,” ucap Sandiaga.

Ia juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Saya sudah mendapatkan surat, email yang keras, dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak,” ucap Sandiaga.

sumber: ANTARA
Sumber: Republika
URL: https://ekonomi.republika.co.id/berita/s73lkc457/menparekraf-kenaikan-tarif-pajak-hiburan-dapat-direvisi

Exit mobile version