Home Hukum dan Kriminal Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Soal Uang Rp35 Juta – Hukum Kriminal

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Soal Uang Rp35 Juta – Hukum Kriminal

Ketiga Terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah di Koni Berau tahun 2019-2022 terus berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Selasa (20/2/2024) siang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dan 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Sidang saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah H Mohammad Al Hamid selaku Ketua KONI Berau periode 2019-2023, Iwan Rifani Wijaya selaku Sekretaris KONI Berau periode 2019-2023, dan Sujoto selaku Bendahara KONI Berau periode 2019-2023.

Kasus ini memunculkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1.176.129.796,00 (Rp1,1 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Pengusulan dan Realisasi Anggaran Hibah Kepada KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019-2022, Nomor : PE.03.03/SR/S-1701/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023.

Pada sidang ini, JPU sebelumnya telah membawa 10 saksi namun hanya 8 yang hadir karena 1 saksi meninggal dunia dan 1 saksi absen.

Dalam kesaksian, salah satu saksi menyinggung tentang penyerahan uang sebesar Rp35 Juta yang disangkal oleh Terdakwa Sujoto. Terdakwa menyatakan hanya menerima Rp25 Juta.

“Rp35 Juta dari Rp50 Juta yang masuk ke rekening Cabor kami,” ujar saksi.

Baca Juga:

Ketika Ketua Majelis Hakim menyimpulkan, Terdakwa tetap konsisten menerima Rp25 Juta. Namun, saksi tetap pada posisinya bahwa ia menyerahkan Rp35 Juta.

Dalam wawancara setelah sidang tentang kesimpulan dari kesaksian tersebut, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma atau Agung menjelaskan bahwa Ketua Cabang Olahraga (Cabor) dapat bantuan dari KONI dengan potongan tertentu.

Selain itu, ada 2 saksi dari pemilik warung yang hanya menandatangani nota pembelian tanpa adanya pembelian konsumsi KONI di warung tersebut,” ungkap Agung.

Menurut dakwaan JPU, ketiga Terdakwa diduga menggunakan Dana Hibah KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019-2022 secara tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga disinyalir membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak didukung oleh bukti yang valid, serta mencatat pengeluaran pada Buku Kas Umum (BKU) yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sidang ketiga Terdakwa dengan pendampingan dari Penasehat Hukum Arjuna Ginting SH, Surasman SH, dan lainnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version