Home Hukum dan Kriminal Sita Sabu dan Timbangan Digital, Polisi Tangkap DP – Hukum Kriminal

Sita Sabu dan Timbangan Digital, Polisi Tangkap DP – Hukum Kriminal

Tersangka DP dengan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka DP dengan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu pada Sabtu (30/3/2024).

Kronologis pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, pada Selasa (2/4/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.

Pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 10:30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, pelapor dan saksi menerima informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah menerima laporan, pelapor dan saksi segera mendatangi lokasi tersebut. Ketika tiba, mereka mencurigai seorang laki-laki yang sedang berbaring di atas karpet di belakang rumah.

“Mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelas Iptu Rizal.

Read More:

Laki-laki tersebut kemudian diidentifikasi sebagai DP alias D Bin K. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 tas Merk Eiger warna Biru Nafi. Di dalamnya terdapat 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 13,37 Gram/Brutto, 1 unit timbangan digital, 1 lakban warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 sendok penakar beserta barang bukti lainnya.

DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama barang bukti, dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version