Dua ratus narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus saat Hari Raya Idul Fitri 2024. Remisi tersebut diberikan oleh Kepala Lapas kepada perwakilan narapidana setelah salat Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
“Sebanyak 425 narapidana kami berikan Remisi Khusus. Dua di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi.
Remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana yang berperilaku baik selama di dalam Lapas dan berusaha untuk memperbaiki diri agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Menurut Dedi, pemberian Remisi Khusus ini menjadi sebuah motivasi bagi narapidana untuk patuh terhadap peraturan di Lapas dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Cilacap, Wahyuddin Rani, menjelaskan bahwa Remisi Khusus yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku narapidana dan masa pidana yang mereka jalani.
Secara keseluruhan, 423 narapidana mendapat Remisi Khusus I, sementara 2 narapidana lainnya langsung bebas dengan Remisi Khusus II.
Pemberian remisi ini penting sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam Lapas.