HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 dimulai dengan Terdakwa Wendy Wijaya Bin Arbain, Kamis (4/4/2024) siang.
Dua Terdakwa dalam perkara ini sebelumnya telah divonis. Masing-masing Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti, divonis 6 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurunngan dan membayar Uang Pengganti Rp6.267.331.516,00 (Rp6 Milyar) atau pidana penjara 3 tahun.
Terpidana kedua Endry Yonata, pihak ketiga/eksternal BRI yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 1 bulan. Dan membayar Uang Pengganti Rp1.396.904.484,00.- (Rp1 Milyar) atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Terpidana Endry sempat mengajukan upaya hukum Banding, namun Putusan Majelis Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
Terdakwa Wendy Wijaya, mantan Office Boy (OB) dan Satpam BRI unit Temindung Tahun 2016-2020 turut terseret dalam perkara yang merugikan keuangan BRI Rp7.778.524.000,00 (Rp7,7 Milyar) ini. Lantaran memiliki peran dalam mencari nasabah yang akan dipinjam identitasnya, untuk diajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI atas permintaan Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Tua Lestari SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Dakwaannya, Terdakwa Wendy pertama kali meminjamkan berkas orang tuanya atas nama Arbain dan Ernawati kepada Eka Trian Wiyanti berupa foto copy KTP, KK, dan Pas Foto.
Atas peminjaman itu, Eka Trian Wiyanti memberikan uang Rp1 Juta sebagai tanda terima kasih.
Eka Trian Wiyanti terus meminta Terdakwa Wendy mencarikan nasabah yang lain dengan imbalan fee, dan mencarikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor sebagai jaminan kredit.
Saat menjadi Associate Mantri BRI Unit Sungai Dama, Eka Trian Wiyanti memprakarsai permohonan KUR Topengan bekerja sama dengan Terdakwa Wendy Wijaya yang bertugas mencarikan kelengkapan dokumen pendukung, terhadap sejumlah 20 Debitur Topengan dengan total plafond sebesar Rp555 Juta.
Eka Trian Wiyanti yang menjadi saksi dalam perkara ini memberikan uang kepada Terdakwa Wendy Wijaya, terkait dukungan 304 berkas pengajuan pencairan KUR Mikro BRI di 3 Unit BRI, masing-masing Unit BRI Bengkuring, Sungai Dama, dan Karang Paci, tahun 2019-2021 total sebesar Rp700.840.000,-.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Terdakwa Wendy Wijaya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terhadap Dakwaan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Wendy Wijaya melalui Penasehat Hukum (PH) Supardi SH dan Rekan yang mendampingi dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan Eksepsi.
“Tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” kata PH Terdakwa Wendy Wijaya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai berkonsultasi dengan kliennya.
Sidang Majelis Hakim dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan H Mahpudin SH MH MKn ini, akan dilanjutkan, Kamis (18/4/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman