Home Otomotif SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 20 April, Simak Syaratnya

SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 20 April, Simak Syaratnya

KabarOto.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Namun ada beberapa syarat.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 5 hari.

Baca Juga : Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Bagi pemilik SIM yang mati pada 8-15 April 2024, bisa melakukan perpanjangan mulai 16 sampai dengan 20 April 2024 di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling.

“Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” tulis Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Maksimalkan Waktu 30 Menit di Rest Area Jalur Arus Balik Lebaran

Berikut Syarat Perpanjangan SIM A dan C :

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Sebagai informasi, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Source link

Exit mobile version