Home Hukum dan Kriminal JPU Jelaskan Pertimbangan Tuntutan 3 Bulan Pemilik Harimau – Hukum Kriminal

JPU Jelaskan Pertimbangan Tuntutan 3 Bulan Pemilik Harimau – Hukum Kriminal

Kajari Samarinda Firmansyah Subhan bersama Kasi Pidum Indra Rivani dan Suarni istri korban saat memberikan penjelasan pertimbangan tuntutan 3 bulan, kepada pemilik Harimau pemangsa manusia. (foto: ib)
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan bersama Kasi Pidum Indra Rivani dan Suarni istri korban saat memberikan penjelasan pertimbangan tuntutan 3 bulan, kepada pemilik Harimau pemangsa manusia. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sempat menghebohkan warga Sempaja di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, kasus Harimau makan manusia kembali menjadi sorotan.

Sorotan ini datang dari salah satu media cetak di Kaltim, yang memuat berita tentang proses hukum Terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Naiknya berita tersebut sontak menjadi perbincangan, dan terkesan menyudutkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda. Pihak Kejaksaan Samarinda kemudian memberikan penjelasan, mengenai pertimbangan Tuntutan JPU tersebut.

Firmansyah Subhan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda pada kesempatan Halal Bil Halal bersama Forum Wartawan Kota Samarinda di Ruang Lamin, Lantai 2 Kantor Kejaksaan, Jalan M Yamin Samarinda, Kamis (18/4) 2024), sebelumnya menyampaikan permohonan maaf lahir bathin kepada seluruh Wartawan karena masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H.

Di hadapan para Wartawan, Firman mengakui interaksinya dengan awak media kurang optimal.

“Saya akui kurang membuka diri dengan teman-teman media, hanya momen tertentu saja baru bisa bertemu,” ungkap Firman.

Karena itu, Firman berharap acara Halal Bihalal ini akan menjadi awal baik untuk menjalin hubungan antara Kejaksaan dan Wartawan, agar ke depannya Wartawan yang ingin mendapatkan informasi bisa lebih akurat dan tidak sepotong-sepotong menerima informasi.

“Nanti teman-teman Wartawan bisa langsung bertanya, dan akan dijelaskan oleh Kasi Pidum tentang berita yang berkembang saat ini.” tandas Firman.

Kepada sejumlah Wartawan yang hadir dalam acara Halal Bil halal itu, Kasi Pidum Indra Rivani menjelaskan terkait tuntutan 3 bulan oleh JPU kepada Terdakwa Andri Soegianto sudah didasari pertimbangan yang matang.

Menurut Indra, Terdakwa dan korban sudah berdamai. Di dalam surat perdamaiannya itu Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang, tanah, dan jaminan biaya pendidikan terhadap anak korban. Bahkan, kata Indra, istri korban sendiri yang meminta di hadapan Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

“Silakan teman-teman Wartawan bertanya langsung kepada istri korban, kebetulan dia ada hadir di sini,” ujar Indra.

Istri korban yang ditanya Wartawan membenarkan yang disampaikan Kasipidum Indra. Menurutnya, hubungan Terdakwa dan suaminya (korban) selama ini cukup baik.

“Hubungan kami dengan Terdakwa selama ini sangat baik,” ungkap Suarni istri korban kepada Wartawan.

Baca Juga:

Selain itu Indra menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan, Harimau yang memangsa korban bukanlah Harimau Sumatra atau hewan dilindungi. Tapi itu adalah jenis Benggala atau hewan yang tidak dilindungi, sehingga inilah yang menjadi dasar pertimbangan Penyidik menerapkan Pasal.

Dalam perkara nomor 106/Pid.B/LH/2024/PN Smr ini, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana.

Yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Ib

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version