Home Otomotif STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

KabarOto.com – Sebagai identitas resmi kendaraan, pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini harus selalu dibawa saat berkendara, namun terkadang STNK dapat hilang atau rusak.

Jika hal ini terjadi, pemilik tidak perlu khawatir karena dokumen dapat diurus di Samsat terdekat. Sebelum melakukan pengurusan, penting untuk mempersiapkan beberapa persyaratan agar prosesnya menjadi lebih cepat. KabarOto telah merangkum informasi mengenai syarat pengurusan STNK, berikut ulasannya.

Baca Juga : Chery Tiggo 9 PHEV Resmi Meluncur, Simak Spesifikasinya

Syarat Mengurus STNK

Untuk memudahkan proses, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke lokasi pengurusan STNK. Berikut adalah daftar persyaratan yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media

  • Surat pernyataan bermaterai

Biaya Pengurusan STNK

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya pengurusan STNK:

Baca Juga : Persiapan Bikers pada Musim Panas dan Hujan, Sobat Harus Tahu

Selain biaya penggantian, pemilik juga mungkin akan dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan mengikuti peraturan terbaru. Berikut adalah biaya pengesahan yang berlaku:

Source link

Exit mobile version