Home Berita Tim RAFI 2024 Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi Penindakan Pelanggaran di SPBU oleh...

Tim RAFI 2024 Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi Penindakan Pelanggaran di SPBU oleh Aparat

Tim Satgas RAFI 2024 telah selesai, Pertamina Patra Niaga mengucapkan apresiasi khusus kepada pihak aparat terkait temuan kecurangan dan kenakalan oknum SPBU dalam distribusi BBM. Selama Satgas RAFI 2024, beberapa kasus telah terungkap, seperti pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok, serta pencampuran Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa pengungkapan modus penipuan dan penertiban SPBU tidak terlepas dari keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia, terutama Bareskrim Polri.

Irto menegaskan bahwa kerjasama dengan Bareskrim Polri adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk serta layanan BBM yang digunakan oleh masyarakat, terutama BBM subsidi. SPBU yang melakukan kecurangan akan diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus Pertalite yang dicampur air di SPBU di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan oknum sekuriti SPBU yang membeli Pertalite dan mencampurnya dengan air untuk keuntungan pribadi bekerjasama dengan awak mobil tangki (AMT).

Kasus pemalsuan Pertamax juga terungkap, dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat SPBU di Tangerang, Jakarta, dan Depok.

Irto menekankan bahwa pengecekan quality and quantity (QQ) produk selalu dilakukan dari Terminal BBM hingga SPBU sebelum disalurkan ke masyarakat. Pengecekan termasuk spek produk secara random pada mobil tanki sebelum keluar dari TBBM, pengecekan kadar air sebelum dibongkar di SPBU, dan pengecekan dengan instansi terkait untuk memastikan takaran dispenser SPBU sesuai dengan standar.

Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan standar ini dijalankan dengan baik dan akan memberikan sanksi kepada SPBU atau oknum lain yang melanggar aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

Sumber: Republika

Exit mobile version