Home Berita Bahlil Menekankan Pentingnya Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Industri Gula di Merauke

Bahlil Menekankan Pentingnya Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Industri Gula di Merauke

JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan, pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam proyek investasi di daerah. Dia juga merujuk pada pabrik gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang harus melibatkan pengusaha lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada 19 April 2024.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Menindaklanjuti Keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektar di Kabupaten Merauke. Investasi ini, yang terbagi dalam empat klaster, melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

Dalam meresmikan investasi tersebut, Bahlil sebagai ketua Satgas telah menyuarakan kepada investor agar tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Dia juga mengajak para investor untuk melibatkan mereka dalam kolaborasi usaha.

Bahlil juga menjelaskan skema kemitraan inti plasma yang akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Skema ini melibatkan investor inti untuk membantu plasma atau masyarakat setempat dalam pengembangan perkebunan yang dielola oleh mereka.

Dukungan ini dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan pembinaan lainnya, untuk memastikan bahwa masyarakat setempat juga mendapatkan hasil dari panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini bertujuan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama.

“Saya katakan, boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan. Harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” ujar Bahlil dalam siaran pers di Jakarta.

Sumber: Republika

Exit mobile version