Home Berita Badan Pangan Menyiapkan Peraturan Teknis Baru untuk HET Beras

Badan Pangan Menyiapkan Peraturan Teknis Baru untuk HET Beras

JAKARTA—Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono menyatakan bahwa penetapan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dan harga eceran tertinggi (HET) beras masih menunggu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Semoga hari ini Perbadannya diterbitkan, sehingga ketika relaksasi (HPP GKP dan HET beras) berakhir hari ini (31/5), Perbadannya sudah berlaku,” ujar Maino di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Maino menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan review ulang terkait HET beras dan HPP GKP sebagai harga acuan pembelian gabah dari petani.

“Ketika membicarakan tentang beras dan HET, tidak bisa dipisahkan dari HPP, karena HPP adalah harga pembelian pemerintah dari petani,” ujar Maino.

Oleh karena itu, Maino menyatakan bahwa telah dilakukan penyesuaian harga pembelian dari petani termasuk HET bagi konsumen.

Itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan di mana biaya produksi padi naik, sehingga HPP GKP dari petani naik dari Rp 5.000 per kg menjadi Rp 6.000 per kg.

“Itu tentu berdampak pada harga beras dan HET. HET juga sudah disesuaikan. Misalnya, HET beras medium dari Rp 10.900 per kg menjadi Rp 12.500 per kg,” jelasnya.

Sementara itu, HET beras premium naik dari Rp 13.900 per kg menjadi Rp 14.900 per kg.

Maino menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sudah melibatkan para pemangku kepentingan dari petani, Gapoktan, penggilingan, pedagang, pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hingga distributor.

“Sehingga sudah mempertimbangkan rantai distribusi yang harus disesuaikan kembali HPP dan HET-nya. Kemarin itu dikarenakan penyesuaian biasanya memerlukan peraturan dari Badan Pangan Nasional. Jika peraturan tersebut memerlukan waktu, bisa memakan waktu sebulan,” kata Maino.

Dia menambahkan bahwa proses tersebut melibatkan penyusunan angka, peraturan badan, harmonisasi, izin dari Presiden, hingga proses di Kemenkumham.

“Sambil menunggu proses tersebut, surat fleksibilitas HPP dan relaksasi HET (10 Maret hingga 31 Mei 2024) diterbitkan,” tutur Maino.

Relaksasi HET beras telah berakhir pada 31 Mei, sedangkan fleksibilitas HPP GKP masih berlanjut hingga 30 Juni 2024. Namun, proses penyusunan Perbadan terkait HPP GKP dan HET beras sudah dimulai sejak April 2024.

Oleh karena itu, Maino berharap agar Perbadan dapat diterbitkan hari ini bersamaan dengan berakhirnya relaksasi HET beras, sehingga regulasi itu dapat segera berlaku.

“Karena angkanya sama, relaksasi itu sebenarnya merupakan jalan alternatif sebelum Perbadan diterbitkan sehingga dapat beroperasi di lapangan,” tambah Maino.

Meskipun relaksasi HET beras telah berakhir pada 31 Mei 2024, Maino tidak memberikan informasi apakah kebijakan tersebut masih berlaku per 1 Juni 2024, atau kembali pada harga asal sebelum relaksasi, yaitu Rp 10.900 per kg untuk beras medium dan Rp 13.900 per kg untuk beras premium.

Sumber : Antara
Sumber: Republika

Exit mobile version