27.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalIsak Tangis Iringi Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Samarinda – Hukum Kriminal

Isak Tangis Iringi Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Samarinda – Hukum Kriminal

Terdakwa Eka Sujianto Direktur CV Eka Cipta Pratama (kiri) berkonsultasi dengan Penasehat Hukum usai divonis bersala, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)
Terdakwa Eka Sujianto Direktur CV Eka Cipta Pratama (kiri) berkonsultasi dengan Penasehat Hukum usai divonis bersala, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Pemandangan mengharukan terlihat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru, jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (6/6/2024).

Usai sidang digelar dan Majelis Hakim telah meninggalkan ruang sidang, Terdakwa Eka Sujianto Direktur CV Eka Cipta Pratama yang divonis bersalah dan dihukum penjara 4 tahun terlihat dipeluk sang istri seraya menangis. Isak tangis istri Eka terdengar cukup keras di dalam ruangan, sehingga menyita perhatian pengunjung.

Terdakwa Eka yang tampak tegar dan tabah menerima Putusan itu, terlihat mengelus pundak istrinya seraya memeluknya erat seperti mengisyaratkan agar tabah menerima Putusan itu.

Selain dihukum 4 tahun penjara, Terdakwa Eka Sujianto juga dihukum membayar denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp50 Juta atau pidana penjara 1 tahun jika tidak dibayar.

Meski mendapat keringanan hukuman selama 6 bulan dari Majelis Hakim dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesumah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Terdakwa Eka Sujianto sejatinya berharap hukumannya jauh lebih rendah lantaran ia dituntut berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair JPU.

Namun Majelis Hakim dalam Putusannya berpendapat lain, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH menyatakan Terdakwa Eka Sujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menyatakan Terdakwa Eka Sujianto Bin Djiawan M Kaunu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH dalam Putusannya.

Baca Juga:

Meski bukan pelaku utama (Pleger) dalam Tindak Pidana Korupsi ini, Terdakwa Eka Sujianto dalam kedudukannya sebagai Direktur CV Eka Cipta Pratama yang meminjamkan perusahaanya kepada Terdakwa Abd Salam, dinilai Majelis Hakim turut serta melakukan (medepleger) Tindak Pidana Korupsi tersebut sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ada Junto Pasal 55,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Salamah yang dikonfirmasi usai sidang terkait Putusannya menyatakan Dakwaan Primair terbukti, sementara Tuntutan JPU Dakwaan Subsidair.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Eka Sujianto Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan Pikir-Pikir. Demikian juga halnya JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“Karena Terdakwa Pikir-Pikir, kami juga Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Melva Nurelly SH MH yang menghadiri sidang bersama Diana M Rianto SH MH, dan Maria Sinaga SH. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait