28.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPerkara Suap, Ada Setoran “Gula Merah” PPK ke Terdakwa Rachmad Fadjar –...

Perkara Suap, Ada Setoran “Gula Merah” PPK ke Terdakwa Rachmad Fadjar – Hukum Kriminal

Sidang perkara suap Terdakwa Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga. (foto: Lukman)
Sidang perkara suap Terdakwa Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga kembali dihadirkan di Meja Hijau, untuk menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/5/2024) atau sekitar 2 pekan lalu.

Rachmad Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1, sedangkna Riado Sinaga didakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim digelar.

Dari 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), selain kesaksian Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Reiza Setiawan yang mengungkap fakta-fakta terkait Dakwaan Suap Terdakwa Rachmad Fadjar, kesaksian Setiawan serta ⁠Fanny Firmansyah selaku Sekretaris dan staf Terdakwa Rachmad Fadjar juga mengungkap fakta penerimaan uang dari kontraktor melalui PPK.

Kedua saksi itu cukup gamblang dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU Rudi Dwi Prastyono SH dan Zainal Abidin SH, terkait uang yang diterima Terdakwa Rachmad Fadjar dari kontraktor melalui PPK di Satker PJN Wil 1 Kaltim.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU, Saksi Setiawan mengaku diminta membuka rekening di bank atas namanya di BNI dan BCA. Kemudian storkan uang dari Terdakwa Rachmad Fadjar sebanyak 116 kali di Rekening BNI, hingga totalnya mencapai lebih Rp3.309.750.000,- (Rp3,3 Milyar). Buku dan ATM Rekening tersebut diserahkan Saksi Setiawan ke Terdakwa Rachmad Fadjar.

“Kenapa bukan saksi yang pegang buku dan ATMnya,” tanya JPU.

“Karena uangnya dari Pak Fadjar,” jawab Saksi Setiawan.

Saksi Setiawan juga mengungkapkan pernah menerima uang untuk Terdakwa Rachmad Fadjar dari PPK 1.1 Rudy Hartono sebanyak Rp50 Juta dalam 3 kali penyerahan. Dan Rp100 Juta dalam pecahan Rp100 Ribu pada bulan Agustus 2023.

Dari PPK 1.5 Rudi Jauharni menerima Rp50 Juta pada bulan September 2023, diserahkan saksi ke Terdakwa Rachmad Fadjar di ruangannya. Uang itu kemudian diserahkan ke Penyidik KPK untuk penyitaan 2 Desember 2023, ia temukan di Rak TV di Ruang Terdakwa Rachmad Fadjar.

Saksi Setiawan juga menjelaskan ada penyampaian dari Terdakwa Rachmad Fadjar untuk menerima uang titipan dari PPK, meski tidak mengetahui uang itu dari pekerjaan mana namun ia mengaku berani menerima karena sudah disampaikan.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi Setiawan menjelaskan sering diminta Terdakwa Rachmad Fadjar untuk menyetor uang ke rekeningnya dalam bentuk tunai di BNI. Saat disetorkan ke bank, bentuknya masih seperti saat diterima dari PPK.

Pernah mengirim uang ke rekening istri Terdakwa Rachmad Fadjar sebesar Rp300 Juta, 18 Juni 2023. Dalam keterangan slip setoran di Bank disebutnya sebagai hasil penjualan tanah.

Selain transfer ke istri Terdakwa Rachmad Fadjar, juga ada transfer ke nama-nama lain termasuk ke kedua anak Terdakwa Rachmad Fadjar sebesar Rp2 Juta, Rp10 Juta dan Rp20 Juta.

Saksi membenarkan ada setoran ke rekening Terdakwa Rachmad Fadjar dari uang fee dari kontraktor di Wilayah Kerja Satker I sejak Mei 2022-Juni 2023, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui PPK.

Saksi menjawab tidak tahu mengenai uang yang diterima dari sejumlah PPK, yang diibaratkan Gula Merah.

“Pernah diibaratkan Gula Merah?” tanya JPU.

“Pernah,” jawab Saksi Setiawan.

“Apa Gula Merah itu?” tanya JPU lebih lanjut.

“Gula Merah itu, ya itu bahasanya. Uang titipan PPK itu,” jelas saksi seraya menambahkan jika uang Rp100 Ribu itu Gula Merah, namun jika uang pecahan Rp50 Ribu tidak ada istilahnya.

Ditanya apakah sering menerima titipan Gula Merah untuk Terdakwa Rachmad Fadjar, saksi menjelaskan sekali saja. Namun saat JPU membacakan Chat WAnya ke Terdakwa Rachmad Fadjar terkait titipan dari PPK setelah menyebutkan nomor WA Saksi 0821 5168 83XX, Saksi Setiawan tidak bisa mengelak.

Namun ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang itu, karena masih terbungkus. Uang titipan PPK itu ia terima dari bulan Juli 2022.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Saksi Fani menjelaskan pernah menerima titipan dari PPK 1.1 Rudy Hartono 2 gepok senilai Rp10 Juta uang pecahan Rp50 Ribu yang ia serahkan ke Saksi Setiawan. Dari Rudi Jauharni PPK 1.5 sebesar Rp10 Juta dititipkan untuk diserahkan ke Setiawan.

Dari PPK 1.2 Ginanjar, Saksi Fani mengaku terima Rp20 Juta tahun 2023 yang diserahkan ke Terdakwa Rachmad Fadjar pada hari yang sama ia terima. Uangya diletakkan di meja kerja dalam bungkusan.

Saksi Fani juga pernah diminta transfer ke Rekening Bu Haji, istri Terdakwa Rachmad Fadjar Rp400 Juta yang disetor tunai ke bank. Sempat ditolak bank sebelum kemudian diterima, setelah dalam keterangan slip setoran ditulis jual tanah.

Berbagai pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi-saksi, baik dari JPU, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum Terdakwa Rachmad Fadjar.

Terhadap keterangan Saksi Setiawan, Terdakwa Rachmad Fadjar menanggapi mengenai pembukaan rekening bank.

“Keterangan Saksi Setiawan saya mau sanggah, pembukaan rekening itu. Kepada beliau saya tidak pernah menginstruksikan pak. Dan Buku Tabungan BCA dan BNI itu berada di saya, saya tidak pernah menerima Buku BNI dan BCA pak. Saya tidak pernah melihat, baik bukunya atau ATMnya Yang Mulia,” kata Terdakwa Rachmad Fadjar.

Terhadap sanggahan Terdakwa Rachmad Fadjar, Saksi Setiawan mengatakan tetap pada keterangannya.

Untuk keterangan Fani, dibenarkan Terdakwa Rachmad Fadjar.

Kedua terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.   (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait