28.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTransformasi Kearsipan Butuh Keamanan Data  – Hukum Kriminal

Transformasi Kearsipan Butuh Keamanan Data  – Hukum Kriminal

Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. (foto: Lisa)
Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan, pengelolaan Kearsipan secara digital dianggap sangat penting di tengah perkembangan zaman yang terus berlangsung.

Menurutnya, pemerintah memerlukan aksesibilitas yang lebih baik terhadap informasi, perlindungan serta pelestarian dokumen yang lebih baik, serta keamanan data yang lebih kuat.

Hal tersebut disampaikan sembari mengingatkan betapa pentingnya transformasi digital Kearsipan, dari yang semula masih menggunakan kertas.

“Ini menyadarkan kita, betapa kita harus berubah dari kertas menjadi digital,” tegas Akmal Malik, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2024, yang menjadi rangkaian kegiatan Hari Kearsipan Nasional (HKN) Ke-53, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (29/5/2024).

Pria nomor satu di Kaltim yang sebelumnya telah mengisi posisi yang sama di Sulawesi Barat itu menekankan, pendekatan digital dalam persoalan data sangat penting. Terutama terkait dengan hubungan Pemerintah Pusat, dan Daerah.

“Sebelumnya saya Pj Gubernur di Sulawesi Barat, betapa pentingnya pendekatan digital dalam menyiapkan data sudah saya sadari. Apalagi selama ini hubungan pusat dan daerah selalu terkendala dalam data,” ujarnya.

Kendala yang dimaksud Akmal Malik ialah keyakinan. Pemerintah Pusat meyakini bahwa data miliknya benar, begitu sebaliknya Pemerintah Daerah yang juga merasa benar akan data yang dimiliki.

“Selalu berbeda keyakinan, pusat dan daerah sama-sama yakin datanya benar,” beber Akmal Malik.

Baca Juga:

Diungkapkannya, salah satu masalah utama yang seringkali dihadapi Pemprov Kaltim saat ini adalah keamanan data, dan kompleksitas fleksibilitas data yang tidak semua OPD dapat mengerti.

Karena itu, Pemprov sangat mendukung tema HKN kali ini, yakni “Sustainable Archiving for the Best Futurd” atau Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik, dengan harapan bahwa melalui tema ini, langkah-langkah dapat dirumuskan untuk memperkuat sistem kearsipan.

“Ketika ada masalah di daerah, saya menekankan pentingnya pendekatan digital. Selain itu, pandemi Covid-19 juga telah menyadarkan kita akan urgensi pendekatan digital dalam berbagai aspek, termasuk Kearsipan,” paparnya.

Dengan digitalisasi, ia berharap, seluruh pihak dapat mengoptimalkan langkah-langkah dalam pengelolaan Kearsipan.

“Semoga digitalisasi ini juga dapat memperkuat hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengelola arsip secara lebih efisien.” tandas Akmal. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait