Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang jadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Dia menyatakan bahwa dari awal Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK. Mereka tidak diberi bahan, dan pimpinan juga tidak memberikan salinan.
Mereka baru mengetahui setelah mengunjungi BPK, namun informasinya sudah dalam bentuk rangkuman rekomendasi dari BPK yang tidak terlalu detail. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK.
Meskipun begitu, Pansus tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk mengatasi kekurangan volume realisasi belanja modal dan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah.
Jika setelah 60 hari tidak ada upaya penyelesaian temuan, Pansus akan kembali ke BPK dan meminta audit investigatif secara menyeluruh. DPRD juga belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi dengan alasan tidak kuarum.
Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di paripurna. Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak mendapat respons saat menghubungi Kabid Binamarga Nanang.