28.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalSidang Tipikor Pengadaan Baju Muslim di Kutim Hadirkan Ahli BPKP – Hukum...

Sidang Tipikor Pengadaan Baju Muslim di Kutim Hadirkan Ahli BPKP – Hukum Kriminal

Terdakwa Budi Mulia dan Jannuar Amiruddin mengkuti sidang agenda mengarkan keterangan ahli. (foto: Lukman)
Terdakwa Budi Mulia dan Jannuar Amiruddin mengkuti sidang agenda mengarkan keterangan ahli. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang lanjutan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Senin (12/8/2024) siang.

Sidang Majelis Hakim diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidan Indrajaya SH.
Perkara ini menempatkan Budi Mulia dan Jannuar Amiruddin di kursi Terdakwa dalam Dakwaan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum. Perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.852.216.535,88 (Rp2,8 Milyar).

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019, Nomor: PE.03.03/SR-961/PW17/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terdakwa Budi Mulia didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan Jannuar selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV Mitra Buana.

Sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS SH MH, Diana M Rianto SH MH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang melakukan audit terhadap kegiatan tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Herman K Siriwa SH MH mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli Deyby Febriana Putri. Diantaranya, dasar ahli melakukan audit terhadap kegiatan tersebut, yang dijawab ahli salah satunya permohonan dari Kepolisian. Perkara ini merupakan hasil Penyelidikan Kepolisian.

JPU kemudian menanyakan metode yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian Keuangan Negara, yang dijelaskan ahli membandingkan jumlah uang yang telah dibayarkan atas pengadaan Baju Muslim untuk Majelis Taklim pada Dinas Sosial Kutai Timur dikurangi potongan pajak.

Dari perhitungan tersebut ditemukan kerugian Keuangan Negara sejumlah sebesar Rp2.852.216.535,88. Kerugian tersebut, jelas ahli karena kekurangan volume pekerjaan.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa Jannuar, ahli menjelaskan perhitungan ahli didasarkan harga riil barang Rp250 Ribu per satuan ditambah ongkos kirim sehingga nilainya Rp1.647.778.600,-. (Rp1,6 Milyar).

Baca Juga :

Jawaban ahli kemudian dilanjutkan pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa Januar, mengapa tidak menggunakan sesuai harga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembayaran pekerjaan ini didasarkan HPS sebesar Rp587.500,- per satuan ditambah PPN 10% sehingga nilainya Rp4.136.000.000,-. (Rp4,1 Milyar) dari volume 6.400 Baju Gamis.

Menurut ahli, hal itu karena kegiatan ini telah disetting pemenangnya sejak awal. Dan sistem akuntansi mengatur hal tersebut.

“Ketika seseorang sudah melakukan penyetingan seperti itu, tidak berhak mendapatkan keuntungan. Hanya biaya yang dikeluarkan penyedia yang diperhitungkan,” jelas ahli.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, dalam penyaluran Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kutim Tahun Anggaran 2019 sebanyak 6.400 set, ternyata yang disalurkan hanya sebanyak 2.964 set yang dibagikan kepada 46 Majelis Taklim. Dengan demikian terdapat sebanyak 3.436 set Baju Muslim Majelis Taklim yang tidak tersalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Terdakwa Budi Mulia selaku PPTK bersama Sudarto (Alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai PPK, dan Jamiatulkhair (Alm.) selaku Kepala Dinas Sosial Kutim sekaligus bertindak sebagai PA (Pengguna Anggaran), telah secara melawan hukum menerima fee dari Terdakwa Jannuar selaku Penyedia Barang/Pelaksana Pekerjaan sebesar Rp200 Juta.

Jamiatulkhair (Alm.) menerima sebesar Rp100 Juta, Terdakwa Budi Mulia Rp45 Juta, Hasbi Rp10 Juta, dan Sudarto (Alm.) Rp45 Juta.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (19/8/2024), dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait