Waskita Karya Berkomitmen Mencegah Praktik Suap JAKARTA — PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah praktik suap di lingkungan perusahaannya. Perseroan telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Asricert sejak tahun 2020. Pada tahun yang sama, Waskita Karya juga telah membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Seluruh pengurus dan karyawan perusahaan memiliki prinsip 4 Tol, yaitu Tolak Penyuapan, Tolak Komisi, Tolak Pemberian, dan Tolak Jamuan. Untuk memastikan implementasi sistem ini, perseroan melakukan Resertifikasi SMAP dan kembali diaudit oleh Asricert selama tiga hari. Waskita Karya juga menyelenggarakan Closing Meeting Audit Resertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) Tahun 2024, dengan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris. Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa evaluasi atau peninjauan ulang secara berkala diperlukan untuk memastikan keefektifan sistem SMAP dalam perusahaan. Menurutnya, kesadaran dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sangat penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Selain penerapan SMAP, Waskita Karya juga telah melakukan berbagai upaya lain untuk mencegah praktik suap, seperti pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Waskita Application Vendor Excellence (WAVE), penggunaan sistem pembayaran sentralisasi, penerapan Four Eyes Principal, serta pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS). Saat ini, Waskita Karya sedang fokus pada peningkatan kinerja keuangan. Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun, yang didominasi oleh pendapatan dari jasa konstruksi, penjualan beton, dan pendapatan jalan tol. Kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan juga mengalami peningkatan menjadi 13,3 persen secara year on year (yoy). Hal ini didukung oleh proyek-proyek seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang bernilai kontrak Rp 7,7 triliun dan telah berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan. Melalui langkah-langkah ini, Waskita Karya terus berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, adil, dan berintegritas, serta memastikan keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan.