27.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTahap II Tersangka RR, Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP – Hukum...

Tahap II Tersangka RR, Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP – Hukum Kriminal

Tersangka RR. (foto: Exclusive)
Tersangka RR. (foto: Exclusive)

HUKKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/8/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –753/085/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Kasus posisi terhadap Tersangka RR yakni, Tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021.

Pada tahun 2021 telah dengan sengaja secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP, serta dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor Gula yang tidak sesuai dengan izinnya.

Baca Juga :

“Akibat perbuatan Tersangka RR, maka PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan (melawan hukum), yang kemudian dipergunakan oleh PT SMIP untuk melakukan kegiatan impportasi Gula sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Harli.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RR adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Setelah dilakukan Tahap II, Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1.
Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait