Home Berita Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi oleh Pemerintah untuk Program Pensiun Tambahan Wajib,...

Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi oleh Pemerintah untuk Program Pensiun Tambahan Wajib, OJK: PP Baru Masih Menunggu

BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program pensiun tambahan ini akan menjadi wajib, mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa program pensiun tambahan bagi pekerja merupakan bagian dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK, dinyatakan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” kata Ogi dalam konferensi pers.

Namun hingga saat ini, program tersebut belum diluncurkan karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU P2SK. Sebelum PP diterbitkan, program pensiun tambahan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ogi menegaskan bahwa program pensiun tambahan untuk pekerja belum resmi diterapkan. Oleh karena itu, informasi mengenai ketentuan dan besaran gaji yang akan diwajibkan untuk membayar iuran tersebut masih belum tersedia. OJK sebagai pengawas program ini masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan PP turunan dari UU P2SK.

Kami masih menunggu bentuk dari PP terkait dengan program pensiun tambahan. Kita menunggu pemerintah mengambil langkah untuk menerbitkan PP terkait hal ini,” tegas Ogi.

Exit mobile version