27.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTerduga Pengedar Sabu Ditangkap di Samarinda – Hukum Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Samarinda – Hukum Kriminal

Tersangka H dan MS dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka H dan MS dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di depan sebuah rumah bangsalan di Jalan Kamboja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (2/9/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Rabu (4/9/2024) menjelaskan, pada penangkapan dan penggeledahan di alamat tersebut, diamankan seorang wanita yang mengaku bernama H (inisial-red).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tas kecil warna kuning yang berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,10 Gram/Brutto, 2 bendel plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 2 Timbangan Digital yang ditemukan di dinding sela-sela kamar H).

“Dari keterangan H, bahwa Sabu tersebut milik MS,” jelas Iptu Rizal.

Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap MS di depan rumah bangsalan di alamat tersebut. Dari MS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam.

Baca Juga :

Atas kejadian tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya kemungkinan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait