Home Berita Pengusaha Sah di Karimun Mengeluhkan Pengiriman Tual Sagu yang Melanggar Hukum

Pengusaha Sah di Karimun Mengeluhkan Pengiriman Tual Sagu yang Melanggar Hukum

Perusahaan pengolahan sagu di Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengeluhkan maraknya aktivitas pengiriman bahan baku sagu (tual sagu) ilegal ke luar wilayah Karimun tanpa dokumen resmi. Hal ini menyebabkan masalah dalam proses pengolahan karena kesulitan mendapatkan bahan baku. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan sektor Pendapatan Asli Desa (PADes) yang biasanya diperoleh dari pabrik pengolahan sagu di wilayah tersebut.

Pabrik pengolahan sagu tersebut, yakni CV Maju Bersama, biasanya memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi beberapa desa di sekitarnya. Namun, dengan adanya pengiriman ilegal bahan baku sagu, pabrik tersebut terpaksa tidak beroperasi karena kekurangan bahan baku.

Selain berdampak pada sektor PADes, aktivitas ilegal ini juga mempengaruhi nasib puluhan pekerja lokal yang berada di pabrik tersebut. Mereka harus dirumahkan karena produksi tidak optimal akibat kurangnya bahan baku.

Dugaan monopoli petani untuk menjual bahan baku sagu kepada pihak yang tidak bertanggung jawab juga menimbulkan bahaya terhadap lingkungan karena pohon sagu yang belum siap dipanen ikut dipotong. Hal ini sangat merugikan habitat pohon sagu di wilayah tersebut.

Petugas dari Badan Karantina Indonesia Karimun menegaskan bahwa setiap proses pengiriman komoditas yang terkait dengan karantina harus dilengkapi dengan surat resmi dari daerah asal pengiriman sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh Syahid Bustomi dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Exit mobile version