Home Berita Ratusan Kilo Emas dan Perak Tambang Kalimantan Diganggu Warga China, Rampas Rp1,02...

Ratusan Kilo Emas dan Perak Tambang Kalimantan Diganggu Warga China, Rampas Rp1,02 Triliun

BANDA ACEH – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024. Mengutip detik.com, tindakan YH telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Jumlah itu dihitung berdasarkan kehilangan cadangan emas akibat penambangan ilegal.

IKLAN


Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam persidangan terungkap bahwa YH telah berhasil menggasak emas sebanyak 774,27 kg melalui kegiatan penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang.

Selain emas, ia juga berhasil menambang cadangan perak sebanyak 937,7 kg di lokasi tersebut. Akibatnya, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1,02 triliun akibat aktivitas tersebut.

IKLAN



Dari hasil sampel penambangan emas, terungkap bahwa kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi. Sampel batuan menunjukkan kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sementara sampel batu tergiling memiliki kandungan emas sebanyak 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, yaitu sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang seharusnya berizin namun dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.

Setelah proses pemurnian, emas yang berhasil diperoleh dibawa keluar dari terowongan tersebut dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas.

Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan kasus pidana sesuai dengan undang-undang lainnya.

Sidang selanjutnya akan melalui enam tahap, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, tanggapan, dan pembacaan putusan.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam Konferensi Pers, Sabtu (10/5) seperti dilansir dari CNBCIndonesia.

Sunindyo mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan yang seharusnya berizin namun dimanfaatkan secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut akan diproses pemurnian dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas,” kata Sunindyo.

Sunindyo menyebutkan bahwa YH dijerat dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, YH terancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, dan perkaranya sedang dikembangkan menjadi kasus pidana lainnya selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut meliputi alat ketok atau labu, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Exit mobile version