Home Berita Kuasa Hukum menyatakan bahwa Soal Kasus Oknum Pejabat di Cilacap telah Daluarsa,...

Kuasa Hukum menyatakan bahwa Soal Kasus Oknum Pejabat di Cilacap telah Daluarsa, dan AF Dipastikan akan Bebas

Berita

Bambang Sri Wahono, kuasa hukum AF (44), oknum pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang didakwa atas kasus asusila. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Bambang Sri Wahono, kuasa hukum AF (44), oknum pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang didakwa atas kasus asusila dengan istri pengusaha di Kecamatan Sampang RR (36) buka suara perihal kasus yang menimpa kliennya.

Bambang mengaku bahwa kliennya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun hasil putusan dari PN tersebut, AF dan RR dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Asusila.

“Putusan ini diputus tanggal 27 Agustus 2024 kemarin dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan,” kata advokat kondang dan sukses ini saat ditemui di Kantornya, Selasa (8/10/2024).

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum AF lantas mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan sudah memasuki tahap putusan.

“Alhamdulillah, karena putusan hakim ini mungkin memakai hati nurani, sehingga diputuskan bahwa Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Cilacap,” ungkap Bambang.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Semarang juga menyatakan penuntutan perkara tersebut tidak dapat diterima. “Ini diputus tanggal 27 September 2024. Selanjutnya barang bukti diserahkan kembali ke suami RR Pak Suryo dan Pak Sukadi,” jelas Bambang.

Bambang memastikan kliennya AF bersama RR bebas dari jeratan hukum lantaran putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang tersebut. “Intinya dari awal kita sudah mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya.

“Dan menurut pertimbangan majelis hakim, perkara ini dikarenakan daluarsa. Jadi perkara ini terjadi pada bulan November 2021 lalu, dan dilaporkan pada bulan September 2022. Tenggang waktunya cukup lama ya 10 bulan,” imbuhnya.

Sementara terkait laporan pasal 281 KUHP tersebut, Bambang menyebut hanya berlaku selama 6 bulan. “Kemungkinan hakim memakai pertimbangan itu,” ujarnya.

“Dan yang namanya hukum itu, tidak bisa ditawar, apalagi sampai direkayasa. Sementara fakta yang ada ini merupakan bukti otentik,” tandas Bambang.

Atas hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang terhadap kliennya, pihaknya mengaku saat ini tengah menunggu reaksi dari pihak kejaksaan Cilacap, dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Kalau bu Jaksa kemudian melepaskan kasasi, selanjutnya kami akan membuat kontrak memori kasasi,” kata Bambang.

“Dan kami yakin karena perkara ini daluarsa, klien kami dan saudara RR benar-benar bebas. Mudah-mudahan dalam perkara ini, hukum yang berlaku bukan rekayasa yang berlaku,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version