Neli
– 20 November 2024 | 23:11 – Dibaca 11 kali
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto memimpin konferensi pers pemusnahan barbuk Narkoba milik jaringan Freddy Pratama. (Foto: Humas Polda Kalsel untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, KALIMANTAN SELATAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan sejak September 2024 lalu berhasil mengamankan 79.397,58 Kilogram sabu, 63.846 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan 40,40 gram ganja. Dan hari ini, Rabu (20/11/2024), Narkoba senilai Rp 133.596.900.000,- dimusnahkan.
Diketahui, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara, sisa barang bukti dimusnahkan melalui proses yang aman dan transparan.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam blender yang berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan kertas yang ditambahkan dengan pertalite.
Selain mengamankan barang bukti Narkotika, petugas juga menangkap 36 orang tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan dari 24 laporan polisi.
Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya Narkoba. Disamping itu, berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah Rp 2.378.575.000.000,-.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto menyampaikan, pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam memerangi Narkoba di wilayah Banua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat,” kata Winarto saat konferensi pers di Mapolda Kalsel.
“Polda Kalsel juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Bumi Lambung Mangkurat,” imbuhnya.
Kapolda mengatakan, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.
“Semua barang terlarang yang hari ini kita musnahkan merupakan bagian dari jaringan bandar kelas kakap, Freddy Pratama alias Miming,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Neli |
Editor | : Mahrus Sholih |