Home Berita “Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025: Solusi Kelancaran Ibadah”

“Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025: Solusi Kelancaran Ibadah”

Persiapan ibadah haji merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, dan calon jamaah. Komisioner Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR untuk segera menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kuota haji tahun 2025 karena jadwal pelaksanaan yang semakin dekat. Menurut Kementerian Agama, pemberangkatan kloter pertama direncanakan pada 2 Mei 2025, yang berarti waktu persiapan hanya tersisa lima bulan. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya penetapan biaya dan kuota sebagai langkah awal sebelum aspek teknis lainnya dapat dimulai.

Dalam rapat Panitia Kerja Haji, berbagai komponen biaya harus diperhitungkan dengan seksama, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik. Penetapan ini menjadi dasar bagi calon jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tepat waktu. Mustolih menyatakan bahwa keterlambatan dalam penetapan biaya dan kuota dapat mengakibatkan kuota haji tidak terisi penuh, karena Arab Saudi menerapkan prinsip first come, first serve.

Penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, namun Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga memegang peran koordinasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Mustolih menegaskan pentingnya pembagian kewenangan di antara mereka, dengan fokus utama pada penetapan biaya dan kuota. Komnas Haji berharap agar DPR dapat menyelesaikan pembahasan terkait BPIH dan kuota sebelum memasuki masa reses.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan haji 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi jamaah, terutama mereka yang lansia atau memiliki risiko kesehatan tinggi.

Exit mobile version