Home Berita “Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara: Temuan dan Wawasan”

“Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara: Temuan dan Wawasan”

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dengan inisial BE dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun karena terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Talango, yaitu S, KA, dan BE. BE sendiri merupakan mantan Kepala Desa Palasa dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep.

Kronologis penangkapan tersebut dimulai ketika Satreskoba Polres Sumenep melakukan operasi terkait kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Talango. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu S dan KA, yang kemudian memberikan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari BE. Satreskoba kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BE dan menemukan 15,76 gram sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Tiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumenep, sementara penyidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk menetapkan peran BE dalam kasus tersebut. Ancaman hukuman bagi S dan KA adalah 4 tahun penjara, sedangkan BE sebagai penjual sabu dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menangani kasus ini secara tuntas.

Exit mobile version