Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Layanan ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan mendapat banyak kritik terutama terkait kesulitan akses. Erwin Aksa menyebut Coretax sebagai investasi digital bernilai tinggi yang akan diawasi oleh Komisi XI. Politikus Partai Golkar ini memastikan akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025 karena ada potensi kerugian negara akibat kegagalan layanan ini dengan investasi hingga Rp1,3 Triliun. Dia menekankan pentingnya DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan transparan terkait masalah akses ini serta menegaskan evaluasi Coretax perlu dilakukan untuk mendukung ekstensifikasi pajak.
Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah meminta maaf atas kendala akses yang dialami wajib pajak terkait layanan Coretax. Mereka berjanji untuk terus berupaya memperbaiki kendala tersebut sehingga layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Aplikasi pajak bernama Coretax diinisiasi DJP Kemenkeu dengan harapan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi pajak, namun sebaliknya banyak wajib pajak kesulitan mengakses fitur penting dalam aplikasi ini seperti sertifikat digital dan e-faktur.