Home Berita “Baznas Sumbar Abaikan Putusan KI dan Rahasiakan Data Penerima Zakat”

“Baznas Sumbar Abaikan Putusan KI dan Rahasiakan Data Penerima Zakat”

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Biro Kesra Setdaprov Sumbar, menolak memberikan tanggapan terkait sikap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumbar yang tidak mau membuka data penerima zakat meskipun telah ada putusan dari KI Sumbar. Keputusan KI Sumbar tersebut memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat namun Baznas masih merahasiakannya. Sidang terkait gugatan keberatan Baznas terhadap keputusan KI Sumbar terus berlanjut, dengan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan. PenaHarian.com, yang sebelumnya selaku pemohon di sidang KI Sumbar, kini menjadi Termohon Keberatan dalam sidang PTUN tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI Sumbar menjelaskan bahwa informasi yang diminta PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan dan masyarakat berhak mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas. Meski Baznas Sumbar menyerahkan laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas, namun laporan tersebut tidak menyertakan informasi detail mengenai penerima zakat secara individu. Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat penting dalam pengawasan dana zakat agar tidak rentan terhadap penyelewengan.

Meskipun demikian, Baznas Sumbar tetap bersikeras bahwa informasi mengenai penerima zakat yang detail tidak boleh diungkapkan kepada publik, termasuk kepada PenaHarian.com. Keberatan tersebut berpusat pada prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi diyakini mampu meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Exit mobile version