Home Berita “Alokasi Anggaran Desa Sampang 2025: Perubahan Tiga Persen”

“Alokasi Anggaran Desa Sampang 2025: Perubahan Tiga Persen”

Pada tahun 2025, Kabupaten Sampang, Madura, telah mengalami penyesuaian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Perubahan ini melibatkan pengurangan di DD dan penambahan di ADD, meskipun perubahan tersebut tidak melebihi sepuluh persen. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Moh. Rudy Susanto, dari total 180 desa di 14 kecamatan, ADD mengalami kenaikan empat persen sementara DD mengalami penurunan tujuh persen. Meskipun perbedaan antara penambahan dan pengurangan ini hanya tiga persen, namun sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2025. Rudy juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Sampang tetapi di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada peraturan yang serupa. Pencairan anggaran ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang menetapkan pencairan tahap pertama Dana Desa harus dilakukan sebelum 15 Juni 2025. Dengan harapan bahwa perubahan ini akan membantu pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sampang tetap berjalan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version