Polres Blitar Kota, Polda Jatim, telah berhasil mengamankan 36 alat berat di Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga Kamtibmas di wilayah sekitar yang telah menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas tambang pasir yang merusak ekosistem alam. Meskipun tidak ada operator atau warga di lokasi saat polisi tiba, polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus digalakkan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Aktivitas tambang pasir yang merugikan masyarakat harus diperhatikan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran udara, dan kerusakan habitat. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian bagi masyarakat sekitar tambang pasir. Selain itu, polisi juga akan terus berupaya menjaga ekosistem alam dan fasilitas umum di sekitar lokasi tambang.
Dalam penangkapan 36 alat berat ini, polisi tidak berhasil menangkap satu pun orang karena saat kejadian tidak ada aktivitas yang terjadi. Meskipun demikian, penindakan terhadap pelanggar hukum terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar tambang pasir. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten oleh Polres Blitar Kota.