Home Berita Pasangan Lukman-Fauzan Unggul di Pilkada Bangkalan: Temuan Berpotensi SEO

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul di Pilkada Bangkalan: Temuan Berpotensi SEO

Pada tanggal 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan pada tahun 2024. Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, diputuskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far, sebagai pemenang Pilkada Bangkalan. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Nomor 1 dan Pemohon, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Pemohon sebelumnya mengajukan permohonan PHPU dengan berbagai alasan, termasuk dugaan pelanggaran money politics, ketidaknetralan, intimidasi saksi, dan tingkat kehadiran pemilih yang tinggi. Namun, MK menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalilnya. MK juga menganggap bahwa tahapan pemilihan Kepala Daerah Bangkalan tahun 2024 telah dilaksanakan secara sah.

Meskipun Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan yang menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan tahun 2024, MK dalam putusan dismissal menyatakan bahwa gugatan Pemohon tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far, tetap menjadi pemenang Pilkada Bangkalan sesuai dengan putusan KPU.

Exit mobile version