Home Berita Ancaman Alih Fungsi Lahan Gresik Utara: Perusahaan Harus Patuhi Aturan

Ancaman Alih Fungsi Lahan Gresik Utara: Perusahaan Harus Patuhi Aturan

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, berbicara tentang potensi ancaman pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi industri besar di wilayah Gresik Utara, terutama di Kecamatan Ujungpangkah. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan tata ruang yang berlaku. Terdapat kabar bahwa sejumlah hektar tanah di daerah tersebut telah dikuasai oleh perusahaan pipa baja terkenal. Proses penjualan tanah oleh masyarakat kepada perantara yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurut Syahrul, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ada dan menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam Perda RTRW tersebut, terdapat penyesuaian mengenai luasan pola ruang, yang mencakup lahan sawah yang dilindungi, tanaman holtikultura, dan kawasan pertanian dilindungi. Alih fungsi lahan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku untuk mencegah pelanggaran.

Politisi muda PKB ini menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi perizinan tata ruang jika ingin melakukan alih fungsi lahan, terutama jika wilayah yang dibebaskan termasuk lahan hijau atau produktif seperti persawahan dan perkebunan. Pengalihan fungsi lahan pertanian ke industri dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketahanan pangan. Karena itu, langkah bijak dalam menjual atau membebaskan lahan sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Itulah mengapa pemahaman akan aturan dan dampak dari pengalihan fungsi lahan sangat penting dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan yang diinginkan dan terbaik bagi masyarakat.

Source link

Exit mobile version