Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka menangkap seorang pengedar sabu berinisial DDA (22), saat melakukan patroli presisi di wilayah Gresik Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga melalui media sosial pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, DDA ditemukan menyimpan satu plastik klip bekas isi sabu yang disembunyikan di atas lemari kamar. Selain itu, polisi juga menemukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam Handphone milik pelaku. DDA mengaku bahwa barang haram tersebut diletakkan di bawah pohon sebelah lapangan Jalan Desa Ngepung, Kedamean Gresik. Sabu tersebut didapat dari temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip berisi sabu, kertas grenjeng rokok, skrop dari sedotan plastik, handphone, kardus kecil, timbangan elektrik, dan pipet kaca. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Soalnya, DDA saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Gresik.