Home Berita Polisi Cilacap Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Polisi Cilacap Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu YRS (32) dari Kawunganten, AS (42) dari Kesugihan dan EH (52) dari Kroya. Polisi berhasil menyita sabu seberat 4,51 gram dari tangan YRS dan berhasil menyita barang bukti lain seperti tas, alat komunikasi, dan sepeda motor dari tersangka yang digunakan untuk distribusi. Sementara itu, dari AS, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk komunikasi pemesanan sabu. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK melalui aplikasi WhatsApp. Mereka dijanjikan imbalan dan jatah sabu setiap kali menjual paket sabu. Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Jawa Tengah.

Source link

Exit mobile version