Hubungan antara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik dan DPRD semakin memanas akibat polemik kewenangan kalangan legislatif yang menggelar dengar pendapat terhadap sejumlah kepala desa (Kades). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang ini, kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota, sehingga legalitas dan etika pemerintahan terkait kalangan legislatif yang memanggil kepala desa patut dipertanyakan.
Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, menyoroti pelaksanaan forum hearing yang bersifat terbuka dan kadangkala bernada menghakimi, yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Yatim menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga merugikan asas pemerintahan yang baik dan melanggar perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa.
Dalam konteks ini, Yatim menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, pengawasan terhadap keuangan desa seharusnya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, bukan DPRD. Begitu pula dalam hal pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya dilakukan oleh BPD dan bukan DPRD.
PKDI Kabupaten Gresik telah mengirimkan surat kepada DPRD Gresik untuk meminta audiensi guna mengklarifikasi kewenangan terkait hearing terhadap kepala desa. Mereka menegaskan bahwa kepala desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD. Dalam permohonan audiensi ini, PKDI Gresik berharap mendapatkan ruang dialog yang konstruktif demi menjaga sinergi dan kewibawaan antarlembaga pemerintahan.
Meskipun Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menyatakan bahwa DPRD memanggil kepala desa berdasarkan aduan masyarakat, PKDI dan Yatim menegaskan bahwa mekanisme penyampaian aspirasi dan tindak lanjut terhadap pemerintah desa sebaiknya dilakukan melalui jalur koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten sesuai koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, PKDI Gresik memohon klarifikasi dan audiensi resmi dengan jajaran pengurus DPRD Gresik untuk menjaga sinergi dan keberlangsungan pemerintahan yang harmonis.