Seorang residivis bernama MM asal Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/4/2025) di rumah milik korban bernama MJ. Polisi berhasil mengidentifikasi MM sebagai pelaku utama dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban. Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga terlibat dalam kasus ini dan keduanya saat ini sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan juga untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.