Home Berita Kisah Pria Gresik yang Menjanjikan dan Gadis di Bawah Umur: Perspektif Berbeda

Kisah Pria Gresik yang Menjanjikan dan Gadis di Bawah Umur: Perspektif Berbeda

Seorang pria berinisial M (26) telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga membujuk korban yang masih pelajar dengan janji pernikahan dan memberikan minuman beralkohol hingga korban tak sadarkan diri. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada awal Mei 2025 setelah pertemuan antara korban dan pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku kemudian diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Menganti tanpa perlawanan. Pelaku bekerja di sebuah toko sembako dan mengaku memiliki niat menikahi korban. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan dan penggunaan media sosial. Daripada menyerah pada kejahatan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika ada indikasi tindak pidana. **Rifki Ahmad** adalah pewarta dari artikel ini yang diedit oleh **Mahrus Sholih**.

Source link

Exit mobile version