Home Berita Eks Kades Indra Sakti Tersangka Korupsi Tanah Transmigrasi Rp1,3 Miliar

Eks Kades Indra Sakti Tersangka Korupsi Tanah Transmigrasi Rp1,3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Misdi yang menjabat sejak 2017 hingga 2023 diduga memanfaatkan kewenangannya dengan menerbitkan surat keterangan tanah dan surat keterangan sempadan tanah secara tidak sah. Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dan fasilitas umum di wilayah transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo telah disalahgunakan sejak tahun 1989-1990, yang merupakan program PIR TRANS.

Penetapan status tersangka terhadap Misdi dilakukan setelah ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 20 Mei 2025. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dua alat bukti sah dan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar. Kejari Kampar juga menyoroti bahwa perbuatan Misdi telah menyebabkan kerugian atas aset tanah seluas lebih dari 40 hektare, dan menerima uang secara tidak sah dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan surat-surat tanah.

Selain itu, Kejari Kampar telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Misdi sejak 23 Mei 2025 selama 20 hari ke depan. Tindakan hukum ini diambil untuk mengamankan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.aka >

Penulis: Yudha Pratama
Editor: Mahrus Sholih

Source link

Exit mobile version