Home Berita Kawasan Tanpa Rokok di Sampang: Pelanggar Denda Rp1 Juta

Kawasan Tanpa Rokok di Sampang: Pelanggar Denda Rp1 Juta

Pemerintah Kabupaten Sampang siap menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan dijalankan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini bertujuan untuk melarang kegiatan merokok di tempat umum guna menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Menurut Pelaksana Harian Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-KB Sampang, Esti Utami, kebijakan KTR akan berlaku di berbagai fasilitas publik seperti fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya. Pelanggar yang melanggar aturan KTR mungkin akan didenda hingga Rp1.000.000.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, pemerintah akan membentuk tim satuan tugas (satgas) pengawasan setelah Perbup disetujui. Tim ini akan berperan sebagai penegak aturan KTR. Keputusan Pemkab Sampang untuk menerapkan KTR merupakan upaya serius untuk mengurangi dampak buruk rokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan dengan sanksi denda yang tegas, kesadaran warga untuk tidak merokok di zona terlarang semakin meningkat.

Source link

Exit mobile version