Seorang pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah mengamuk saat ditagih utang. Kejadian ini terjadi saat korban, Ach Ramadani, dan rekannya M. Hafil Musayyin datang ke rumah AH untuk menagih utang kepada istri AH yang dikenal dengan nama Ribut alias Ida. Namun, isteadnya mendapat kejelasan, korban dihadapkan pada amukan AH yang mengancam akan membunuh dengan sebuah parang. Aksi ini disertai dengan kata-kata kasar dalam bahasa Madura yang membuat korban ketakutan dan berusaha melarikan diri. Untungnya, warga segera melerai kejadian tersebut sehingga tidak berakhir tragis. Setelah melaporkan insiden ini ke Polres Bondowoso, AH ditangkap dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman disertai kekerasan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan hati-hati terutama jika berhadapan dengan orang yang temperamental dan membawa senjata tajam.