Home Berita Skandal ASN Jeneponto: Perempuan Tuding Penelantaran Anak

Skandal ASN Jeneponto: Perempuan Tuding Penelantaran Anak

Kasus dugaan penelantaran anak oleh seorang ASN bernama AK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memunculkan cerita dua perempuan yang menjadi korban. Salah satunya adalah Rizka (RK) yang mengungkapkan bahwa dia ditinggalkan dalam kondisi hamil tanpa nafkah. Sementara perempuan lain dengan inisial HNP juga tampil ke publik dengan pengakuan mengejutkan. Dalam konferensi pers di Makassar, HNP mengungkapkan bahwa dia adalah istri siri Ahmad Kamaluddin dan telah memiliki tiga anak dari hubungan mereka. HNP menuntut agar AK bertanggung jawab sebagai ayah dari anak-anaknya dan menilai bahwa ASN tersebut telah melanggar kode etik dengan perilakunya.

Kisah pilu yang dialami Rizka dan HNP menyorot masalah serius tentang penelantaran anak dan kewajiban moral seorang ayah. Rizka melahirkan anak tanpa pengakuan resmi dari AK dan telah berjuang sendiri membesarkan anaknya tanpa nafkah yang layak. Di sisi lain, AK alias Ahmad Kamaluddin membantah tuduhan yang dialamatkan padanya oleh kedua perempuan tersebut. Dia mengklaim bahwa kejadian yang disebutkan Rizka terjadi pada tahun 2019, dan pihaknya sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Meski demikian, kemunculan istri siri lainnya yang mengaku sebagai korban penelantaran anak oleh AK semakin memperumit kasus ini.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum memberikan respons resmi terkait desakan dari masyarakat dan para korban. Skandal ini dianggap telah mencoreng citra birokrasi dan menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan tanggung jawab moral seorang ASN. Pemerhati sosial, Jufri, menilai bahwa kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran berat terhadap peraturan PNS. Perlindungan anak, kemanusiaan, dan etika harus menjadi prioritas dalam menangani kasus ini. Kasus penelantaran anak oleh seorang ASN harus ditangani dengan serius dan memiliki sanksi-sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version