Home Berita Sinergi Kejagung & Dewan Pers: Kunci Kemerdekaan Pers & Transparansi Hukum

Sinergi Kejagung & Dewan Pers: Kunci Kemerdekaan Pers & Transparansi Hukum

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Pimpinan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kemerdekaan pers dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Kerja sama strategis antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Dewan Pers bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. MoU ini tidak hanya mengukuhkan hubungan kelembagaan, tetapi juga menciptakan ekosistem hukum dan pers yang saling mendukung serta berpihak pada kepentingan publik.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya peran pers dalam memfasilitasi komunikasi dua arah antara Kejaksaan dan masyarakat. Dia mengatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat beroperasi sendiri dan membutuhkan kontrol sosial dari publik melalui peran media. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan dialog yang lebih terbuka dan konstruktif untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan transparansi informasi.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers. Semua pihak berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemerdekaan pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Source link

Exit mobile version