Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Kholil Bangkalan, Mohammad Nasih Aschal atau yang akrab disapa Ra Nasih, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg merupakan tindakan yang haram menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menilai, pelanggaran terhadap fatwa tersebut tidak hanya berdampak secara moral, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum. Ra Nasih menyatakan bahwa fatwa MUI yang melarang penggunaan sound horeg merupakan hal yang sudah diakui secara resmi oleh negara. Apabila masyarakat tetap melanggar fatwa tersebut, maka konsekuensinya bisa berupa proses hukum. Ra Nasih juga menjelaskan perbedaan antara sound system yang digunakan untuk acara formal seperti pernikahan atau pengajian dengan sound horeg yang mengandung joget bebas yang dianggap haram oleh MUI. Fatwa tersebut diterbitkan oleh MUI Jawa Timur dan menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebihan dan diiringi kemungkaran terkait aurat pria dan wanita dinyatakan sebagai tindakan yang haram. Kesimpulannya, fatwa MUI tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak untuk melarang dan menindak penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.