Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang pria berinisial SY (65) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat turun dari bus jurusan Madura–Muncar di pinggir Jalan Raya Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, pada Minggu dini hari. Informasi dari masyarakat tentang masuknya sabu dari Madura ke Situbondo membawa polisi untuk menyelidiki dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,52 gram yang disimpan dalam klip plastik di saku celana pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita korek api dimodifikasi, ponsel OPPO merah, dan barang-barang terkait lainnya. Pelaku mengaku akan mengedarkan sabu kepada pemesan di Situbondo dengan cara menyamarinya dalam bungkus rokok dan tas kecil. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menegaskan komitmen dalam memberantas narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam pencegahan narkoba dengan meminta mereka untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan menggunakan layanan 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat.